Bupati Lampung Timur Tetapkan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
SUKADANA – Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, secara resmi menetapkan besaran Penghasilan Tetap (Siltap) bagi Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Lampung Timur untuk Tahun Anggaran 2026. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor B. 49/09-SK/2026 yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.
![]() |
| Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa |
Langkah ini diambil
guna melaksanakan pembayaran hak keuangan bagi pemerintah desa sebagai bentuk
dukungan terhadap tata kelola pemerintahan desa yang stabil. Berdasarkan
dokumen tersebut, sumber pendanaan untuk pembayaran Siltap ini berasal dari
Alokasi Dana Desa (ADD) yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2026.
Dalam lampiran
keputusan, rincian besaran Siltap bulanan bagi aparatur desa telah ditentukan,
di antaranya adalah:
- Kepala Desa (Kades): Rp2.450.000 (Setara
Rp29.400.000 per tahun).
- Sekretaris Desa (Sekdes): Rp2.230.000
(Setara Rp26.760.000 per tahun).
- Kepala Urusan (Kaur) / Kepala Seksi (Kasi):
Rp2.050.000 per orang.
- Kepala Dusun (Kadus): Rp2.025.000 per
orang.
Pembayaran ini
disalurkan melalui rekening Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten/Kota dengan kode
rekening 5.4.02.05.002.00005. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal
1 Januari 2026.
Penetapan ini mencakup seluruh desa yang tersebar di berbagai kecamatan di Lampung Timur, mulai dari Kecamatan Sukadana, Labuhan Maringgai, Jabung, Pekalongan, hingga Raman Utara. Dengan kepastian besaran penghasilan ini, diharapkan kinerja pelayanan publik di tingkat desa dapat terus meningkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

