Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bupati Lampung Timur Tetapkan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa

SUKADANA – Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, secara resmi menetapkan besaran Penghasilan Tetap (Siltap) bagi Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Lampung Timur untuk Tahun Anggaran 2026. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor B. 49/09-SK/2026 yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.

Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa

Langkah ini diambil guna melaksanakan pembayaran hak keuangan bagi pemerintah desa sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan desa yang stabil. Berdasarkan dokumen tersebut, sumber pendanaan untuk pembayaran Siltap ini berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2026.

Dalam lampiran keputusan, rincian besaran Siltap bulanan bagi aparatur desa telah ditentukan, di antaranya adalah:

  • Kepala Desa (Kades): Rp2.450.000 (Setara Rp29.400.000 per tahun).
  • Sekretaris Desa (Sekdes): Rp2.230.000 (Setara Rp26.760.000 per tahun).
  • Kepala Urusan (Kaur) / Kepala Seksi (Kasi): Rp2.050.000 per orang.
  • Kepala Dusun (Kadus): Rp2.025.000 per orang.

Pembayaran ini disalurkan melalui rekening Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten/Kota dengan kode rekening 5.4.02.05.002.00005. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2026.

Penetapan ini mencakup seluruh desa yang tersebar di berbagai kecamatan di Lampung Timur, mulai dari Kecamatan Sukadana, Labuhan Maringgai, Jabung, Pekalongan, hingga Raman Utara. Dengan kepastian besaran penghasilan ini, diharapkan kinerja pelayanan publik di tingkat desa dapat terus meningkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

close